Cara membuat paspor
Berikut persyaratan membuat paspor baru :
- Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah Terakhir
Berikut alur pengurusan paspor baru di Kantor Imigrasi Cirebon :
- Masuk ke bagian Layanan dan Informasi dengan mengambil tanda antrian
- Isi Formulir Surat Perjalanan Republik Indonesia untuk warga negara Indonesia dengan melengkapinya sesuai persyaratan tadi.
- Membuat surat pernyataan di atas materai
- Setelah antrian dipanggil, pihak Layanan dan Informasi mengecek kelengkapan dokumen. Jika sudah lengkap akan diberi tanda antrian untuk wawancara dan pemotretan.
- Jika nomor antrian dipanggil, Anda tinggal menuju ke meja yang dituju sambil membawa persyaratan beserta dokumen aslinya.
- Petugas wawancara akan menanyakan maksud dan tujuan Anda keluar negeri. Jika ingin umroh biasanya harus dilengkapi dengan tiket perjalanannya agar tidak digunakan untuk paspor kerja.
- Setelah diwawancara dan dicek kebenaran dokumennya. Semua berkas diserahkan kepada bagian pemotretan.
- Tinggal menunggu panggilan dari bagian pemotretan. Disini juga akan ditanya maksud dan tujuannya ke luar negeri. Setelah selesai wawancara kemudian dicek kebenaran datanya lalu pemotretan dan diambil sidik jarinya.
- Selesai pemotretan dan sidik jari, Anda akan diberi resi untuk melakukan pembayaran di Bank atau transfer lewat ATM BNI.
- Paspor sudah bisa diambil setelah 3 hari kerja dari pembayaran biaya pembuatan paspor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar